BPK Kalsel Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tabalong TA 2022

Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Rahmadi (tengah), menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tabalong TA 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Tabalong, H. Jurni (kiri) dan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani (kanan).

Banjarbaru – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H. Jurni dan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Senin, 8 Mei 2023, pukul 10.00 WITA.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan  menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tabalong telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya  atau dengan kata lain “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP”.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of