BPK Kalsel Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Rahmadi (tengah), menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten HSS TA 2022 kepada Ketua DPRD HSS, H. Akhmad Fahmi (kiri) dan Bupati HSS, H. Achmad Fikry (kanan).

Banjarbaru – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi dan Bupati HSS, H. Achmad Fikry, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Jumat, 5 Mei 2023, pukul 13.30 WITA.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan  menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya  atau dengan kata lain “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP”.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah daerah, diantaranya:

  1. Standar Harga Satuan Barang dan Jasa dan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan  Tim  Sekretariat  Kegiatan  yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
  2. Penyertaan Modal  pada  PD  Sasangga  Banua  dan  BKK  Daha  Utara  yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
  3. Persediaan pada BLUD RSUD H. Hasan Basry belum didukung dengan penatausahaan yang memadai, khususnya persediaan yang ada di depo/apotek.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of