Bupati Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, ‎Rahmadi‎,

Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, ‎Rahmadi‎, pada hari Senin, 4 Maret 2024 pukul 17.00 WITA.‎

Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2023 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004.

Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan  opini atau  pernyataan  pendapat  atas tingkat  kewajaran  informasi keuangan  yang disajikan  dalam  laporan keuangan  yang didasarkan  pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi  Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan  (adequate disclosures);  (3) Kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas  sistem pengendalian  intern.