Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalsel

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai perwujudan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan, PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyediakan layanan publik lainnya yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Selatan seperti visitasi dan konsultasi.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu:

  1. Melalui telepon di: (0511) 4784295
  2. Melalui faksimili di: (0511) 4784296
  3. Melalui website di: kalsel.bpk.go.id
  4. Melalui surat elektronik (email) di: banjarmasin@bpk.go.id
  5. Melalui pos, ke alamat:
    Pusat Informasi dan Komunikasi
    BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

    Jalan Ahmad Yani Km 32,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70712
  6. Datang langsung ke:
    Pusat Informasi dan Komunikasi
    BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
    Jalan Ahmad Yani Km 32,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70712
  7. Melalui fitur eASy (klik icon fitur eASy di laman website kalsel.bpk.go.id)
  8. Melalui fitur e-PPID (klik link berikut ini: kalsel-ppid.bpk.go.id)