Pemko Banjarbaru dan Pemkab Tanah Laut Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Walikota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin (empat dari kanan) dan Pj. Bupati Tanah Laut, H. Syamsir Rahman (dua dari kiri), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 kepada BPK Kalsel, yang diterima oleh Kepala Subauditorat Kalsel II, Saepuloh (empat dari kiri),

Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Walikota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin dan Pj. Bupati Tanah Laut, H. Syamsir Rahman, menjadi kepala daerah terakhir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang diterima oleh Kepala Subauditorat Kalsel II, Saepuloh, pada hari Jumat, 8 Maret 2024.‎

LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004.

Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan  opini atau  pernyataan  pendapat  atas tingkat  kewajaran  informasi keuangan  yang disajikan  dalam  laporan keuangan  yang didasarkan  pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi  Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan  (adequate disclosures);  (3) Kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas  sistem pengendalian  intern.