Yurisprudensi: Pembatalan/Pemutusan Perjanjian Sepihak dalam Kasus PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera

 

Tahun 2018
Nomor Katalog 4/Yur/Pdt/2018
Bidang Hukum Perdata
Kaidah Hukum Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum
Pengantar Dalam praktik, sering dijumpai perkara pembatalan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Para pihak yang telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah sesuai dengan syarat sah perjanjian, hendaknya mematuhi isi dari perjanjian tersebut sampai akhir. Namun, terkadang sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan/pemutusan sepihak. Apabila kasus tersebut diajukan ke pengadilan, seringkali diperdebatkan antarpihak bahwa kasus terkait apakah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?
Yurisprudensi Mahkamah Agung berpandangan bahwa Pemutusan Perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan serupa sejak tahun 2014.
Lampiran direktori putusan
putusan_1051_k_pdt_2014_20230510083228

Unduh

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of