Yurisprudensi: Sertifikat Ganda Atas Hak Kepemilikan Tanah

Tahun 2018
Nomor Katalog 5/Yur/Pdt/2018
Bidang Hukum Perdata
Kaidah Hukum Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Pengantar Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah  susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataannya sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapat lebih dari satu sertifikat yang mencantumkan beda kepemilikan/nama pemilik. Adanya sertifikat ganda tentu melahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat. Pertanyaannya adalah, apabila terjadi sengketa atas tanah karena adanya sertifikat yang lebih dari satu atas tanah yang sama, sertifikat mana yang akan diakui legalitasnya?
Yurisprudensi Sikap hukum Mahkamah Agung bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu. Selanjutnya, sikap ini telah menjadi yurisprudensi tetap karena telah diterapkan secara konsisten di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.
Lampiran direktori putusan
putusan_976_k_pdt_2015_20230510130013

Unduh

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of