MEKANISME PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  1. PENDAHULUAN

Pelaksanaan pembangunan nasional dan pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari bentuk-bentuk dan praktik penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional[1]. Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan internasional bertumpu pada kegiatan ekspor dan impor barang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, pada Pasal 1 menyebutkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean, sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Pengertian Daerah Pabean itu sendiri adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi eksklusif dan Landar Kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean).

Barang yang dimasukkan ke adalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor[2]. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

[1] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang   Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

[2]   Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

Selengkapnya

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of