RECOVERY DAMPAK KEGIATAN PERTAMBANGAN

  1. Pendahuluan

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ingin memastikan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) tidak terkait masalah terutama masalah lingkungan hidup. Mengingat, di Kaltim sendiri seringkali terdapat masalah lingkungan yang cukup serius, dimana banyak galian tambang yang tidak direklamasi. Untuk itu Komisi VII ingin memantau dan memastikan bekas aktivitas tambang bisa dilakukan pemulihan.[1]  Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) hanya membina pertambangan yang legal. Sedangkan ilegal, itu merupakan ranah penegak hukum. Saat ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) didorong untuk masuk ke ranah tersebut, minimal memberi peringatan untuk meminimalisir pelanggaran. Tidak mungkin  melakukan reklamasi dan pemulihan pasca tambang tetapi di sisi lain penambangan ilegal terus berlangsung.[2]

Wakil Ketua Komisi VII DPR (2014 – 2019)  M. Nasir meminta penjelasan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengenai upaya pengembalian lahan pasca tambang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang minerba di Indonesia. Ia mempertanyakan hal tersebut, sebab pada sidak Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI sebelumnya, menemukan banyak wilayah pasca tambang milik PT. Antam rusak dan terbengkalai.[3]

Komisi VII DPR tidak segan untuk mengadakan rapat gabungan bersama kementerian terkait, Kejaksaan, Bareskrim Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dapat ditindaklanjuti apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dalam perbaikan lahan pasca tambang.[4]

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan.[5]

[1]http://www.dpr.go.id, “Komisi VII Pantau Pemulihan Lingkungan Pasca Tambang di Kaltim”, diakses dari http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25855/t/Komisi+VII+Pantau+Pemulihan+Lingkungan+Pasca+Tambang+di+Kaltim pada tanggal 11 Oktober 2019

[2]Ibid

[3]http://www.dpr.go.id, “Upaya Pemulihan Lahan Pasca Tambang Dipertanyakan”, diakses dari /berita/detail/id/24220/t/Upaya+Pemulihan+Lahan+Pasca+Tambang+Dipertanyakan pada tanggal 11 Oktober 2019

[4] Ibid

[5] https://www.hukumonline.com, “PP Reklamasi dan Pascatambang Pertegas Sanksi Pencabutan Izin”, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d25432eac8d8/pp-reklamasi-dan-pascatambang-pertegas-sanksi-pencabutan-izin/ pada tanggal 11 Oktober 2019

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of