PENDAHULUAN
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang sebagian diantaranya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),[1] serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah atau BUMD telah memasuki era baru di bawah pengaturan baru.[2]
BUMD diharapkan dapat menjadi salah satu pilar dari perekonomian daerah. Pendirian BUMD diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.[3] Pendirian Perusahaan Umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan.[4]
Berdasarkan keterangan tersebut, penyusun regulasi mengharapkan BUMD agar aktif melihat dan memanfaatkan potensi daerah, melayani masyarakat, menambah pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan perekonomian daerah. Dalam tugasnya, BUMD, dengan bentuk hukum perusahaan, diharapkan memiliki fleksibilitas tinggi dan kemampuan bertahan menghadapi arus perekonomian, mengurangi beban Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan daerah. Namun dalam sejarahnya, BUMD belum dikelola dengan baik dan hingga saat ini kebanyakan BUMD masih merugi sehingga masih banyak bergantung pada Pemerintah Daerah untuk menyediakan modal beroperasi. Tidak hanya BUMD belum mampu untuk meningkatkan pendapatan daerah namun BUMD juga masih bergantung pada pemerintah daerah karena merugi.
[1] Pasal 331 s.d. Pasal 343 Bab XII BUMD UU 23/2014.
[2] Sebelumnya Perusahaan Daerah diatur melalui regulasi UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah.
[3] Pasal 7 PP 54/2017.
[4] Pasal 8 PP 54/2017.
Leave a Reply