Mekanisme Penggunaan Belanja Tak Terduga Untuk Pemberian Pinjaman Nonbunga Sebagai Stimulus Penguatan Modal Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Mikro yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

PENDAHULUAN

Presiden telah menetapkan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.[1] Dalam hal ini, penanggulangannya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).[2] Ketua Gugus Tugas di daerah (adalah gubernur, bupati, dan walikota) menetapkan kebijakan terkait di daerah dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.[3] Penyebaran Covid-19 berdampak terhadap beragam sektor termasuk sektor perekonomian. Hal tersebut membuat pemerintah harus berupaya memperbaiki sektor perekonomian terutama dengan melindungi pelaku usaha kecil terutama yang terdapat di daerah. Dalam rangka penanggulangan bencana nasional tersebut, pemerintah melalui Pemerintah Daerah memberikan pinjaman nonbunga sebagai stimulus penguatan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat COVID-19 dengan alokasi dana dari pemanfaatan Belanja Tidak Terduga.

[1] Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

[2] Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

[3] Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

TH - Mekanisme Bantuan Pinjaman Non Modal - upload

download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of