PRIVATISASI PERUSAHAAN DAERAH

PENDAHULUAN

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang sebagian diantaranya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),[1] serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah atau BUMD telah memasuki era baru di bawah pengaturan baru.[2] Berbicara mengenai Perusahaan-Perusahaan Negara baik Badan Uaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD, mengingatkan mengenai peristiwa yang terjadi di Tahun 2002 yakni penjualan PT. Indosat pada Temasek Holding Company melalui anak perusahaannya yaitu Singapore Technologies Telemedia (STT).[3] Sebanyak 41,94% bagian dari total saham PT. Indosat dialihkan dalam hal ini.[4] Terlepas dari pro dan kontra dari penjualan sebagian saham milik PT. Indosat yang cukup meramaikan kancah pemberitaan dimasanya, sebenarnya penjualan sebagian saham BUMN atau dikenal sebagai privatisasi telah dilakukan beberapa kali, sebagai contoh PT. Telkom (yang 35% sahamnya dimiliki oleh SingTel yang juga merupakan anak perusahaan dari Temasek),[5] Antam, Jasa Marga, atau Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Hutchison Port Holdings (HPH), merupakan sebagian dari BUMN yang telah diprivatisasi.[6] Walaupun divestasi saham merupakan hal yang umum terjadi pada perusahaan swasta namun divestasi saham Perusahaan Negara baik BUMN atau BUMD, walaupun dapat dilakukan, tetapi harus dengan pertimbangan yang benar-benar matang karena BUMN/BUMD memegang sektor-sektor publik di Indonesia yang pengelolaannya membutuhkan penanganan khusus. Sebagai contoh, PT. Indosat dan Telkom yang sahamnya, setidaknya sebesar 75%, dimiliki oleh Temasek merupakan perusahaan pengelola telekomunikasi utama di Indonesia, dan tidak hanya itu, Satelit Palapa yang dimiliki oleh Indonesia juga berada dibawah pengelolaan PT. Indosat.[7]


[1] Pasal 331 s.d. Pasal 343 Bab XII BUMD UU 23/2014.

[2] Sebelumnya Perusahaan Daerah diatur melalui regulasi UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah.

[3] https://www.kompasiana.com/nurulloh/54fd85b0a33311f010510141/untung-megawati-jual-indosat-2002, diakses pada 10 Desember 2019.

[4] https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf, diakses pada 10 Desember 2019.

[5] https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf, diakses pada 10 Desember 2019.

[6] https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-2882246/ini-daftar-bumn-yang-sudah-diprivatisasi, diakses pada 10 Desember 2019.

[7] https://sambelalab.wordpress.com/2010/11/09/pemerintahan-megawati-privatisasi-bumn-ke-tangan-asing-2001-2004/, diakses pada 10 Desember 2019.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of