Banjarbaru – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin 4 Maret 2024, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, Wakil Bupati Banjar, H. Said Idrus, Pj. Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Hermansyah dan Pj. Bupati Barito Kuala, Mujiyat.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Kepala Perwakilan pada acara ini menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta jajarannya atas sinergi dan kerjasamanya sehingga pelaksanaan pemeriksaan interim LKPD tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar, dan berharap agar hal ini berlanjut sehingga pemeriksaan LKPD serta Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.