Enam Kepala Daerah secara bersamaan menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Bertempat di Aula  BPK  Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa 5 Maret 2024, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023  dari Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Mansyah Sabri, Pj. Bupati Hulu Sungai Utara, H. Zakly Asswan dan Pj. Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2023 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004. Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan  opini atau  pernyataan  pendapat  atas tingkat  kewajaran  informasi keuangan  yang disajikan  dalam  laporan keuangan  yang didasarkan  pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi  Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan  (adequate disclosures);  (3) Kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas  sistem pengendalian  intern.