Mantan Bupati Kotabaru periode 2010-2015 Irhami Ridjani Rais
akhirnya dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru ke
Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru.
Irhami yang juga terpidana kasus korupsi[i]
penjualan lahan itu dieksekusi setelah melakukan perlawanan.
“Dengan dibantu pengamanan dari POMAL dan Intel AL,
Kejari Kotabaru menangkap terpidana dirumah kediamannya,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada wartawan, Sabtu
(19/4).
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
Leave a Reply