Catatan Berita: Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Kotabaru Dieksekusi Kejari Kotabaru

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kotabaru Kalimantan Selatan dengan dibantu pengamanan dari Intel Kejaksaan dan Intel TNI-AL, akhirnya melakukan eksekusi terhadap Dr. H.Irmani Ridjani S.Sos. M.Si Bin M. Rais (mantan Bupati Kotabaru periode 2010-2015).

Terpidana korupsi[i] penjualan lahan yang telah beroleh Vonis ini di eksekusi sekira pukul 19.30 WITA di perumahan Irhami Center Kotabaru, Kamis (18/04/2019). Kendati sedikit mendapat perlawanan dari Irham Ridjani, namun akhirnya tim eksekusi berhasil menggiring terpidana untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotabaru.


[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of