Catatan Berita: Kasus Korupsi Lapangan Murjani Seret Dua Tersangka

Kasus Korupsi Lapangan Murjani Seret Dua Tersangka

Kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi lapangan bola Murjani, Kota Banjarbaru akhirnya menyeret satu pihak dari pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Banjarbaru menetapkan seorang berinisial E yang menjadi penanggung jawab teknis proyek senilai Rp1,4 miliar itu.

Ini artinya, sejauh ini terdapat dua tersangka korupsi kasus korupsi proyek lapangan bola tersebut. Sebelumnya, Kejari Banjarbaru telah menetapkan pimpinan kontraktor pelaksana proyek CV Farid Hilmi berinisial S sebagai tersangka.

“Tersangka E berperan sebagai penanggung jawab teknis lapangan dan mengetahui apa yang dikerjakan maupun tidak sehingga dia memiliki tanggung jawab penuh,” ungkap Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal, Selasa (12/1/2015).

Ia mengatakan, penetapan E sebagai tersangka baru dilakukan pada tanggal 7 Januari 2016, sedangkan S telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015. Kedua tersangka dinilai telah bersekongkol dan memiliki peran berbeda serta bertanggung jawab atas tidak sesuainya volume dan spesifikasi proyek berdasarkan kontrak kerja.

“Ada kekurangan item pekerjaan volume rumput yang kurang, drainase juga kurang volumenya termasuk item pekerjaan geotekstil yang tidak sesuai spesifikasi,” beber Ferizal.

Ia lantas mengungkapkan, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp230 juta oleh proyek tahun 2014 tersebut..

“Hasil audit BPKP sudah keluar dengan kerugian mencapai Rp230 juta tetapi kami masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) dari lembaga itu,” paparnya.

Penetapan status tersangka E telah memasuki tahap pemberkasan. Ia menargetkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan, kasus E sudah bisa disidangkan di pengadilan.

“Kami masih menyusun berkas dan diperkirakan selesai satu bulan. Untuk kedua tersangka, bisa saja ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.”

Sumber berita:

www.borneonews.co.id, Kasus Korupsi Lapangan Murjani Seret Dua Tersangka, Rabu, 13 Januari 2016.

www.antarakalsel.com, Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi, Rabu, 13 Januari 2016.

Catatan Berita:

  • Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
  • Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yaitu barang yang diterima (kualitas maupun kuantitas) kurang dari yang seharusnya. Dalam kasus kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang dilaksanakan kurang 100% tapi pembayaran dilakukan 100% sehingga kerugian yang terjadi merupakan selisih antara uang yang telah dibayarkan dengan nilai prestasi pekerjaan/barang yang diterima.
  • Kriteria pemeriksaan atas kondisi kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan adalah Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa: “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.”

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of