Catatan Berita: Saksi Korupsi Turbin: BPKP Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara

Terdakwa Direktur PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, menggugat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan life time extension  (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan.

Mantan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tersebut menyebutkan, BPKP tidak memiliki wewenang menghitung kerugian keuangan negara dalam pekerjaan itu.

“Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPKP tidak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Dani dalam sidang gugatan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dani menjelaskan, sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan, yang memiliki kewenangan mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah BPK. Meski BPKP memiliki kewenangan berdasarkan Keppres 31 Tahun 1983 tentang BPKP, yaitu Pasal 3 huruf J, L, N dan O dan khususnya Pasal 22 sampai 24. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of