Catatan Berita: Dana Bos Rp 4,9 Miliar Dipakai Beli Lahan di Banjarbaru, Terdakwa Dituntut 12 Tahun

Dana Bos Rp 4,9 Miliar Dipakai Beli Lahan di Banjarbaru, Terdakwa Dituntut 12 Tahun

Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru dengan terdakwa Selamat S.H., M.H. memasuki tahap penuntutan.

JPU Syaiful pada Kejari Kotabaru mengatakan, selain menuntut Bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar diganti kurungan selama 1 tahun.

Tuntutan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, karena dia sebagai terdakwa dalam  perkara korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) dianggap terbukti bersalah dan melanggar hukum, yaitu pasal 2 jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU tinggi dan beratnya tuntutan dikarenakan tidak ada niat terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah dibelikan lahan di Banjarbaru. Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan atau pledoi. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of