Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan raih opini WTP untuk kesembilan kali berturut-turut

Banjarmasin – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2021, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal Tersebut disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK RI Dr. Dori Santosa, SE, MM, CSFA., CFRA. dalam sambutannya  pada Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Kamis (19/5), dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. Opini WTP tersebut merupakan yang ke-9 secara berturut-turut.

Lebih lanjut pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalsel, Dr. (HC) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., Tortama VI BPK RI menyampaikan bahwa Prestasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun 2013 ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih bagus, terkait hal tersebut Tortama VI BPK RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tentunya capaian ini juga tidak terlepas dari peran DPRD Provinsi yang ikut mengawal pengelolaan keuangan daerah.

BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan–permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain; Pengelolaan pajak daerah belum optimal dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belanja melalui penyedia tidak sesuai ketentuan; dan pengelolaan aset tetap belum tertib.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki waktu 60 (enam puluh) hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah laporan diterima.

 

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of