Delapan Entitas di Wilayah Provinsi Kalimatan Selatan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Banjarbaru – Selasa (17/5), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah dari 8 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten  Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas 8 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten  Tanah Laut, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Balangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan, Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of