Penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Tapin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (20/5), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan dan  pengungkapan yang cukup.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Bumbu, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar adalah Wajar Tanpa Pengecualian, BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Perolehan opini tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD serta manajemen Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Bumbu, dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan, dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan. Permasalahan tersebut antara lain; bendahara pengeluaran melakukan pemungutan PPN atas transaksi belanja melalui penyedia non pengusaha kena pajak (PKP); pemerintah daerah belum patuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, terkait pemberian honor atas kegiatan; penatausahaan aset yang masih belum tertib.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Bumbu memiliki waktu 60 (enam puluh) hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah laporan diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of