Yurisprudensi: Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Pembayaran Proyek yang Belum Diselesaikan

Tahun 2018
Nomor Katalog 1/Yur/Kor/2018
Bidang Hukum Pidana
Kaidah Hukum Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan tidak dianggap sebagai kerugian negara, tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang selama memenuhi syarat-syarat: 1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut  dapat diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
Pengantar
Yurisprudensi Sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Lampiran direktori putusan
putusan_49_k_pid.sus_2016_20230510093638

Unduh

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of