Tahun | 2018 |
Nomor Katalog | 1/Yur/Kor/2018 |
Bidang | Hukum Pidana |
Kaidah Hukum | Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan tidak dianggap sebagai kerugian negara, tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang selama memenuhi syarat-syarat: 1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek. |
Pengantar | – |
Yurisprudensi | Sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung. |
Lampiran | direktori putusan |
Home
Informasi Hukum
Yurisprudensi Yurisprudensi: Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Pembayaran Proyek yang Belum Diselesaikan
Leave a Reply