Workshop Aspek Hukum dalam Tipikor “Auditor Perlu Belajar Proses Pengungkapan Evidence Audit yang Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Persidangan”

Bwhatsapp-image-2016-09-13-at-16-57-38PK Perwakilan Kalimantan Selatan mengikuti workshop aspek hukum dalam tipikor di Balai Diklat Yogyakarta pada tanggal 8 dan 9 September 2016.  Workshop yang dihadiri oleh 102 pegawai dari 34 Perwakilan BPK tersebut di buka oleh Anggota III BPK, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA. Dalam sambutannya Anggota III BPK menyampaikan bahwa BPK adalah lembaga negara yang independen dalam mengemban tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pemeriksa BPK Setelah melakukan pemeriksaan, wajib menyusun LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), yang di dalamnya memuat temuan-temuan pemeriksaan. Pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam temuan pemeriksaan diungkapkan dalam LHP tersebut. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan tugasnya, para auditor BPK RI kerap bersinggungan dengan aspek-aspek hukum auditee, terutama hukum pidana.

BPK RI akan menyerahkan hasil pemeriksaan yang berindikasi unsur pidana kepada instansi penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Sehingga “Auditor BPK RI harus belajar aspek hukum dalam pemeriksaan agar memperoleh pemahaman hukum yang tepat untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan

Anggota III mengingatkan bahwa BPK RI beberapa kali harus menghadapi gugatan hukum dari auditee terkait temuan dalam LHP. Untuk meningkatkan kompetensi auditor, Anggota III menekankan agar para auditor perlu belajar proses pengungkapan evidence audit yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Pembukaan workshop kali ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Kepala perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Pusdiklat dan para pejabat struktural di lingkungan  Perwakilan Daerah Instimewa Yogyakarta dan Balai Diklat Yogyakarta. Melalui kegiatan ini diharapkan para auditor BPK RI mendapatkan gambaran aspek hukum dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan di BPK.

Kegiatan yang diikuti oleh para auditor di lingkungan BPK RI ini merupakan kerjasama antara Pusdiklat BPK RI dengan Universitas Gadjah Mada. Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Edward Oemar Syarief Hiariej memaparkan tentang  perlunya Aparat Penegak Hukum bersinergi dalam upaya pemberantasan TPK dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of