Sumber: Banjarmasin Post, Sabtu, 12 September 2009
BATULICIN, SABTU – Uang jasa pengabdian yang diterima anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2004 – 2009 yang baru saja mengakhiri masa bakti totalnya lebih dari Rp 199,8 juta.
Uang jasa pengabdian dibagikan sesuai masa aktif mereka sebagai anggota DPRD dalam periode tersebut, kata mantan Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu periode 2004-2009, Surinto, ST di Batulicin, Sabtu (12/9).
Berdasarkan masa aktif, tambahnya, anggota DPRD yang sebelumnya penuh bertugas selama lima tahun ada sekitar 24 orang dan masing-masing memperoleh uang jasa pengabdian sekitar Rp 8 juta.
Sedangkan yang bertugas sesuai dengan jabatan pengganti antar waktu ada sekitar enam orang yang masing-masing mendapatkan uang jasa pengabdian cukup bervariasi sesuai jumlah tahun waktu menjabat DPRD dikali dengan jumlah uang representatif.
“Logikanya kalau menjabat hanya satu tahun mendapatkan uang jasa pengabdian DPRD sekitar Rp 1,3 juta, jadi kalau enam orang dikali jumlah uang tersebut minimal Rp 7,8 juta sehingga total uang yang tersalur kepada anggota DPRD periode 2004-2009 setidaknya Rp 199,8 juta.
Surinto menjelaskan, pembagian uang jasa pengabdian kepada mantan anggota DPRD adalah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2004 Tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD.
Hal itu sebagai wujud penghargaan pemerintah terhadap mantan anggota DPRD atas hasil kerja keras mereka selama satu periode jalanya pemerintahan. ANT
Leave a Reply