Sekwan bisa Menolak

Sumber: Banjarmasin Post, Selasa, 8 September 2009

PELAIHARI, BPOST-Mantan Sekretaris DPRD Tala H Rusmianoor AB kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (7/9), dalam perkara dugaan korupsi (mark up) premi asuransi dewan 2006. Sebagai pengguna anggaran, dia sebenarnya bisa menolak program asuransi yang tidak sesuai ketentuan itu.

“Jika tidak sesuai dengan peruntukkan dan ketentuan yang berlaku, sekwan bisa menolak. Kendati pun itu (usulan kegiatan) sudah masuk naskah RAPBD,” tegas mantan Kabag Hukum Setwan Fahrudin Noor yang menjadi saksi dalam perkara asuransi dewan tersebut.

Penegasan pejabat eselon III Pemkab Tala yang sejak JAnuari 2009 bertugas di Itwilkab itu menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna. Arie sebelumnya menanyakan apakah terdakwa (Rusmianoor) bisa menolak jika usulan program jaminan kesehatan dewan tersebut tidak sesuai ketentuan karena nominal premi melebihi ketentuan.

Program jaminan kesehatan itu menjadi persoalan hukum karena bertentangan dengan Perda 17 Tahun 2005 dan PP 24 Tahun 2004 sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp170.565.600,00. Merujuk kedua piranti hukum itu, besaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota dewan sama dengan kepala daerah yakni Rp564.480 setahun. Namun premi yang dibayarkan sebesar Rp6.250.000,00 per anggota dewan. Jumlah anggota DPRD Tala 30 orang.

Namun pembayaran premi asuransi tersebut menurut Fahrudin sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Hal itu lantaran program jaminan kesehatan dewan itu melalui proses pembahasan antara tim anggaran eksekutif dan legislative, bahkan telah dituangkan dalam APBD.

Program jaminan kesehatan tersebut secara administrasi memang diajukan oleh sekwan, namun itu atas keinginan anggota dewan. Itu pun tidak serta-merta disetujui, karena lebih dulu digosok oleh tim asistensi (tim anggaran eksekutif) sebelum kemungkinan dituangkan dalam naskah RAPBD. (roy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of