Tersangka Alkes di Boyong ke Barabai

Sumber: Banjarmasin Post, Selasa, 8 September 2009

BARABAI, SELASA – Lima pegawai Dinas Kesehatan Hulu Sungai tengah yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial Dinas Kesehatan setempat pada 2008, keluar dari tahanan Polda Kalsel.
Namun mereka keluar tahanan bukan dibebaskan namun pindah tahanan ke Barabai karena berkas penyelidikan dari Polda Kalsel sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai, Senin (7/9).
“Sekarang mereka telah resmi menjadi tahanan kejaksaan dan kini dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Barabai,” kata Kepala Kejari Barabai Hutama Wisnu melalui Kasi Pidana Khusus Hadi Winarno.
Menurut dia setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya pihak penyidik akan menyerahkan kasus proyek yang bernilai Rp 4,9 miliar ini ke pengadilan.
“Kapan akan diserahkan ke pengadilan itu masih perlu kajian yang jelas kita terima dulu berkas p21 dari Polda,” katanya didampingi jaksa lainnya, Dhian.
Ditambahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Barabai sesuai dengan locus delicti yang ada di wilayah hukum kejaksaan setempat.
Disinggung mengenai berkas dua tersangka lain Anggoro dan Chandra yang menjadi rekanan Dinas Kesehatan, Winarno mengaku belum mengetahuinya.
“Untuk saat ini kita hanya menerima berkas dari lima tersangka yang statusnya adalah pegawai Dinas Kesehatan, mengenai berkas yang lain kita tidak mengetahuinya itu wewenang Polda,” ujarnya.

(khairil rahim)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of