Perkembangan Pemeriksaan Investigasi Bank Century

  1. Permintaan KPK untuk melakukan pemeriksaan atas Bank Century diterima oleh BPK melalui Surat tanggal 5 Juni 2009. Karena ada resistensi dari BI sehubungan dengan ketentuan perundang-undangan, BPK baru dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk investigasi pada tanggal 26 Agustus 2009.
  2. Permintaan DPR untuk melakukan audit investigasi atas bank itu diterima oleh BPK melalui Surat tanggal 1 September 2009.
  3. Pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK terkait Kasus Bank Century di BI, LPS, KSSK, dan Bank Century sedang berlangsung dan sejauh ini berjalan lancar.
  4. Data sebagian besar telah diperoleh, hanya saja wawancara dengan pihak terkait baik di BI, LPS, KSSK dan Bank Century masih berlangsung dan diperkirakan memakan waktu mengingat banyaknya pihak-pihak yang harus diwawancarai.
  5. BPK telah bekerjasama dengan KPK dan PPATK untuk mengungkap permasalahan yang ada secara lebih rinci.
  6. Fokus pemeriksaan oleh BPK adalah pada: proses merger, perolehan izin operasi sebagai bank devisa, memburuknya kondisi Bank Century, pemberian FPJP, penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal ditengarai berdampak sistemik, penggunaan FPJP di Bank Century hingga dugaan berbagai pelanggaran-pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Bank Century, penggunaan dan penyaluran dana penyelamatan oleh Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
  7. BPK tidak akan melakukan penilaian atas kebijakan  Pemerintah (KKSK, BI dan LPS).
  8. BPK akan menyampaikan laporan interim paling lambat tanggal 30 September 2009, sementara itu laporan akhir disampaikan paling lambat tanggal 19 Oktober 2009.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of