Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

_thb_img_0430Pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Sosialisasi yang bertempat di Sapphire Meeting Room, Hotel Permata In, Banjarbaru tersebut dihadiri oleh 76 peserta yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala DPPKKD/DPPKAD/Badan Keuangan Daerah/Biro Keuangan, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kalimantan Selatan serta Pejabat Struktural dan Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sosialisasi  ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Keuangan Negara BPK RI yaitu Kepala Sub Direktorat Legislasi dan Informasi Hukum, Kukuh Prionggo, S.H., M.H. dan Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan dan Kerugian Negara dan Daerah, Eko Setyo Nugroho, S.H.. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bagus Pantja Putra Djaja, S.E., M.Si., Ak.. Sosialisasi dimulai tepat pukul 09.00 WITA diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan BPK RI,  Muktini, S.H.. Materi pertama disampaikan oleh  Kukuh Prionggo, S.H., M.H. mengenai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur ganti kerugian negara/daerah, peranan BPK dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber yang dipandu oleh moderator.  Pertanyaan yang diajukan oleh peserta antara lain mengenai pembentukan dan mekanisme Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dan kerugian negara/daerah terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah istirahat, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Eko Setyo Nugroho, S.H. mengenai  Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dan penghapusan kerugian negara. Dijelaskan juga mengenai latar belakang pembentukan Peraturan tersebut dan kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara kemudian ditutup dengan kesimpulan oleh moderator.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan memiliki pemahaman yang sama dengan BPK mengenai Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 dan secepatnya menerapkan dan mengimplementasikan Peraturan ini terutama dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah di masing-masing Pemerintah Daerah.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of