Jakarta, Rabu (23 Juni 2010) – Mencermati informasi yang BPK dapatkan mengenai telah terjadinya penyimpangan oleh oknum pejabat struktural eselon III Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat berinisial Su, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Pejabat Pemkot Bekasi, Pimpinan BPK mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum pemeriksa BPK tersebut. Selanjutnya, BPK menyerahkan sepenuhnya dan mendukung KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan praktek suap terhadap oknum tersebut. Pimpinan BPK memberhentikan sementara oknum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan BPK mengambil sikap sebagai berikut:
1. Menyerahkan sepenuhnya dan mendukung KPK untuk memproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberhentikan sementara auditor yang berinisial Su, Kepala Sub Auditorat III BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
3. Mengambil alih untuk sementara tugas-tugas pemeriksaan di Perwakilan BPK RI Jawa Barat.
4. Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK, dan kepada auditee/entitas dan pihak manapun diminta untuk tidak menjanjikan dan/atau memberikan sesuatu kepada seluruh jajaran BPK.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply