Opini WDP untuk Laporan Keuangan Kementerian Pertanian

Jakarta, Kamis (24 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2009 pada Kamis (24/6) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri Pertanian, Suswono. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2009. Selama dua tahun yaitu Tahun 2006 dan 2007 BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), kemudian pada Tahun 2008 BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian. Dengan opini WDP tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Pertanian tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk aset tetap yang belum seluruhnya dinilai kembali.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI antara lain: (1) terkait aset tetap yang belum disajikan dengan nilai wajar dan terdapat aset yang tidak ditemukan; (2) kebijakan akuntansi tentang penilaian aset tak berwujud berupa hak kekayaan intelektual belum ditetapkan sehingga belum dapat dinilai dan dicatat sebagai aset; (3) pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai kegiatan yang dilakukan; serta (4) penyajian laporan Barang Milik Negara menggunakan aplikasi SIMAK BMN masih mengandung kelemahan.
Sedangkan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan di lingkungan Kementerian Pertanian antara lain: (1) aset tetap berupa tanah belum memiliki sertifikat; (2) pemanfaatan rumah dinas oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan tupoksi; (3) PNBP pengembalian piutang belum disetor ke kas Negara; (4) kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan penyelesaian beberapa pekerjaan/kontrak yang belum dipungut; serta (5) kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara dari beberapa pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kontrak.
Atas temuan terhadap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa, menyarankan perbaikan bagi Kementerian Pertanian antara lain untuk: (1) berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara dalam penyelesaian inventarisasi dan penilaian aset tetap serta kebijakan mengenai aset tetap yang tidak ditemukan; (2) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar kebijakan akuntansi aset tak berwujud berupa HKI segera ditetapkan; (3) memprioritaskan pengurusan sertifikasi tanah milik negara di lingkungan Kementerian Pertanian; (4) menertibkan penggunaan dan pemberian izin penggunaan rumah dinas; (5) menagih kelebihan pembayaran dan denda kepada para rekanan pelaksana pekerjaan untuk segera disetor ke kas negara; serta (6) mengenakan sanksi kepada pejabat pelaksana yang lalai mematuhi ketentuan.
BPK juga berharap agar Kementerian Pertanian segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan, sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of