Jakarta, Senin (18 Mei 2009) – Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2008 menyimpulkan bahwa perkembangan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2004 sampai dengan 2007 menunjukkan kualitas yang semakin memburuk. Persentase LKPD yang informasi keuangannya tidak dapat diandalkan oleh para pengguna laporan keuangan semakin banyak, dan sebaliknya, persentase LKPD yang informasi keuangannya dapat diandalkan semakin sedikit. Demikian disampaikan Ketua BPK RI, Anwar Nasution, dalam penyerahan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2008 kepada DPD RI, di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, hari ini.
Pemeriksaan Semester II Tahun 2008 difokuskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja, selain menyelesaikan pemeriksaan keuangan atas lembaga pemerintah pusat dan daerah. Objek pemeriksaan seluruhnya 683 buah terdiri dari 424 objek PDTT, 59 objek pemeriksaan kinerja dan 200 objek pemeriksaan keuangan.
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan atas LKPD pada Semester II Tahun 2008 merupakan pemeriksaan atas LKPD yang terlambat diserahkan oleh 191 pemerintah daerah kepada BPK. Buruknya kualitas laporan keuangan daerah ditunjukkan bahwa dari 191 LKPD yang diperiksa, sebanyak 72 LKPD memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer, delapan LKPD memperoleh opini Tidak Wajar (TW), 110 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan hanya satu daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kabupaten Aceh Tengah.
Selain berupa opini, hasil pemeriksaan BPK atas 191 LKPD telah menemukan 3.051 kasus senilai Rp 9,93 triliun terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus senilai Rp310,86 miliar merupakan kategori kerugian daerah.
Prihatin terhadap fenomena penyimpangan di pusat dan di daerah yang semakin marak, sejak Mei 2008 sampai dengan April 2009, BPK telah melakukan rangkaian kegiatan Dialog Publik untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Ketiadaan program yang terpadu dari Pemerintah untuk memperbaiki sistem keuangan negara sesuai dengan Paket Tiga Undang-undang Keuangan Negara Tahun 2003-2004, telah mendorong BPK untuk mengambil enam bentuk inisiatif yang merupakan beyond its call of duty bagi BPK, sebagai berikut: (1) mewajibkan semua terperiksa menyerahkan Management Representative Letter; (2) mendorong perwujudan sistem pembukuan keuangan Negara yang terpadu; (3) meminta terperiksa untuk menyusun rencana aksi guna meningkatkan opini atas laporan keuangan; (4) menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan tenaga BPKP atau belajar akuntansi di berbagai Universitas di Indonesia guna mengatasi kelangkaan SDM; (5) mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum, BUMN, dan BUMD agar lebih mandiri dan korporatis; (6) menyarankan kepada lembaga perwakilan untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).
Namun, inisiatif BPK dalam rangka perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ternyata masih belum direspon sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal penyusunan action plan, dari 475 pemerintah daerah yang tercatat di BPK, baru 279 entitas yang sudah menyusun action plan. Artinya baru 58% entitas yang merespon inisiatif BPK untuk perbaikan kualitas LKPD. BPK juga berupaya memacu perbaikan pengelolaan keuangan dengan memberikan penganugerahan penghargaan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki prestasi di bidang tata kelola keuangan.
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
Hasil PDTT secara umum menyimpulkan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern atas entitas/program/kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Total temuan BPK atas hasil PDTT mendekati Rp30 Triliun. Khusus terkait belanja pemerintah daerah, BPK melakukan PDTT terhadap pengadaan barang dan jasa serta belanja pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan cakupan pemeriksaan senilai Rp18,6 triliun. Temuan PDTT BPK atas belanja daerah dan belanja pilkada mengungkapkan bahwa terdapat 1.869 kasus senilai Rp1,22 triliun akibat dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari total temuan PDTT terhadap belanja pemerintah daerah, sebanyak 756 kasus diantaranya dengan nilai Rp253 miliar merupakan kerugian negara. Penyebab kerugian negara/daerah tersebut antara lain karena adanya kelebihan pembayaran sebanyak 206 kasus senilai Rp52 miliar, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian (kekurangan volume pekerjaan) sebanyak 338 kasus senilai Rp100 miliar, serta sebanyak 121 kasus pembebanan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp67 miliar.
Pada semester II Tahun 2008, BPK juga menyimpulkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu lebih memperhatikan desain pengendalian intern maupun pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya (DPL). Peranan Pemerintah Daerah sangat penting demi menunjang keberhasilan pelaksanaan wajib belajar yang dananya berasal dari BOS dan DPL, karena pembinaan lembaga pendidikan dasar dan menengah setelah era otonomi daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pemeriksaaan atas BOS dan DPL menunjukkan kelemahan desain dan implementasi pengendalian seperti keterlambatan penyaluran dana, penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sisa dana tidak disetor ke kas negara dan ketidakjelasan status aset bantuan pemerintah pusat. Sebanyak 2.592 sekolah tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL senilai Rp624 miliar dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah. Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Pemeriksaan Kinerja
Salah satu pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan BPK adalah menilai kinerja pengelolaan adminsitrasi pemekaran daerah yang akhir-akhirnya ini menjadi perhatian publik. Sejak 1999 sampai dengan 2008, terbentuk 203 Daerah Otonom Baru (DOB), yaitu tujuh provinsi dan 196 kabupaten/kota. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas proses administrasi pemekaran daerah, BPK menemukan bahwa pemekaran daerah atau pembentukan DOB tersebut belum didukung suatu Grand Design yang mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah serta prediksi mengenai jumlah daerah otonomi ideal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembentukan DOB juga dilaksanakan tanpa melalui keputusan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang prosesnya tanpa suatu proses uji kelayakan usulan pembentukan DOB ditinjau dari berbagai aspek persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya, gagasan yang datang dari inisiatif DPR seringkali mengabaikan ketentuan proses pembentukan DOB yang diatur dalam peraturan pemerintah. Selama sembilan tahun terakhir otonomi daerah, yang terjadi berupa pemekaran daerah baru. Belum ada penggabungan antar dua atau lebih daerah yang ternyata belum mampu berdiri sendiri.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
Tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat sampai dengan semester II tahun 2008 menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi sebanyak 7.062 senilai Rp52 triliun, dalam proses tindak lanjut sebanyak 3.130 rekomendasi senilai Rp108 triliun, dan sebanyak 3.602 rekomendasi senilai Rp63 triliun belum ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah menunjukkan bahwa dari 76.733 rekomendasi senilai Rp521 triliun, sebanyak 29.399 rekomendasi senilai Rp100 triliun telah ditindaklanjuti. Dalam proses tindak lanjut sebanyak 13.588 senilai Rp183 triliun, dan sebanyak 33.746 rekomendasi senilai Rp132 triliun belum ditindaklanjuti.
Selain itu, dalam tahun anggaran 2008, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang mengandung unsur tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang terdiri dari 31 LHP meliputi 40 kasus senilai Rp3,67 triliun dan USD26,37 juta. Sementara itu, penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah, menunjukkan jumlah penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebanyak 30.431 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 35%. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. BPK juga berharap Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya. Hasil Pemeriksaan Semester II TA 2008 selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan, bagian IHPS.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Format PDF
Leave a Reply