Siaran Pers: Gedung ’Dadang Suprayogi’ di Pusdiklat BPK RI Jakarta

Jakarta, Kamis (4 Juni 2009) – Ketua BPK RI Anwar Nasution meresmikan nama Gedung ’Dadang Suprayogi’ untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK RI Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian penamaan gedung BPK RI di seluruh Indonesia dengan nama tokoh-tokoh BPK RI masa lalu yang telah memberi sumbangan besar kepada pengembangan BPK RI, sehingga mencapai kemajuan seperti sekarang.

Penamaan Gedung Dadang Suprayogi merupakan yang ke-4 setelah penamaan Gedung ’Umar Wirahadikusumah’ di Kantor Pusat BPK RI Jakarta, Gedung ’M. Jusuf’’ di Balai Diklat BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Gedung ’R. Soerasno’ di Balai Diklat BPK RI Perwakilan Provinsi DIY. Penamaan gedung-gedung BPK dengan nama tokoh-tokoh tersebut merupakan penghargaan atas jejak langkah keteladanan mereka dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara di Indonesia.

Penetapan nama tokoh ’Dadang Suprayogi’ merupakan wujud penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya selama berkarya di BPK RI, sebagai Ketua BPK pada 1966 sampai dengan 1973.  Pada masa kepemimpinannya, Dadang Suprayogi berkiprah di banyak hal. Pertama, merintis RUU tentang BEPEKA, yang pada akhirnya disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 1973. Kedua, mengaktifkan kembali laporan BEPEKA dengan nama Laporan Tahunan (LATAH) BPK, yang muncul pertama pada 1967–1968. Laporan ini diserahkan kepada DPR dan Presiden.

Ketiga, upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara antara lain membentuk tim untuk pembinaan administrasi (tata pembukuan anggaran) keuangan pada semua Biro Keuangan di departemen-departemen, membantu mengawasi departemen/lembaga negara dalam menyusun Perhitungan Anggaran Negara (PAN), melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Perseroan dan dana pembangunan, meminta kepada menteri/ketua lembaga untuk menyampaikan daftar inventarisasi bentuk usaha, dan meminta perhatian menteri/ketua lembaga tentang penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Keempat, perubahan dalam lingkungan organisasi internal BPK dan unit-unit kerja diganti dengan inspektorat. Para pegawai BEPEKA lulusan Sekolah Dinas Pemeriksa Keuangan (SDPK) dan Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK) dapat  meneruskan ke Institut Ilmu Keuangan (IIK) yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.

Setelah masa tugas di BEPEKA, pada 1973 sampai dengan 1978, Dadang dipilih menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1972 hingga 1982. Untuk darma baktinya, pria yang wafat pada 13 September 1998 ini, menerima berbagai bintang penghargaan, antara lain Bintang Gerilya, Bintang Maha Putera, Satyalencana Pembangunan, serta Bintang dari Republik Perancis ‘Orde National de la Legion ‘Hooneur’, dan Bintang dari Jerman Barat ‘Crussess Verdienstkruitz mit stern und schulterband’. Jasa dan prestasi Dadang Suprayogi patut diteladani para penerus bangsa.
Biro Humas dan Luar Negeri
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of