Kepala Dinas PU HST Jadi Tersangka

Sumber : Banjarmasin Post Kamis, 4 Juni 2009

BARABAI, BPOST – Kejaksaan Negeri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum HST Ahmad Ispani dan Direktur PT Menara Agung Pusaka (MAP), Donny Witono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembangunan proyek Stadion Sepak Bola Murakata di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hadi Winarno mengatakan dari proses pengembangan penyidikan, pihaknya sudah cukup alasan untuk menetapkannya keduanya sebagai tersangka. “Kita masih menyelidiki, apakah nanti ada tersangka lain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/6), di Kantor Kejari Barabai. Menurut Hadi kedua tersangka telah mengikat kontrak pada sebuah perjanjian dalam menangani proyek yang menghabiskan dana yang mencapai Rp 21 miliar tersebut.

Perjanjian kerja sama itu disepakati dengan pola investasi pada 21 Agustus 2003. “Perjanjian tersebut menyalahi prosuder, karena dalam aturan tidak ada yang namanya investasi,” ujarnya. Hadi menyatakan belum menahan tersangka, karena masih memeriksa saksi-saksi. Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Setelah penyelidikan tahap kedua baru kita tahan,”ujarnya.

Kasus ini diusut setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) melaporkan masalah itu ke Kejari Barabai. Dalam laporannya, LSM itu menduga, terjadi kesalahan prosuder pada pelaksanaan proyek tersebut, karena tidak melalui proses lelang.

Pembangunan stadion Murakata yang dibiayai APBD HST itu menerapkan pola investasi, yang tidak dikenal dalam Kepres Nomor 80 2003 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa. “Karena cara itu tidak dibolehkan, perjanjian investasi tersebut tidak sah. Tapi pelaksananya  tetap melanjutkan pembangunannya,” kata Bahrudin, ketua LSM KSHNM.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of