Jakarta, Rabu (13 Mei 2009) – Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pasal 32 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Memenuhi amanat tersebut, pada 12 Mei 2009, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Wisnu B Soewito & Rekan untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK RI tahun 2008.
Sesuai dengan UU, sebelumnya diusulkan tiga KAP dari BPK dan tiga KAP dari Departemen Keuangan. Pada tahap awal seleksi, BPK mengundang tujuh KAP terbaik yang mengikuti seleksi KAP tahun 2007 dan 2008. Dari jumlah tersebut, ditetapkan tiga KAP yang akan diusulkan ke DPR, yaitu KAP Wisnu B Soewito & Rekan, KAP Hadori Yunus & Rekan, dan KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, melalui surat Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie, tanggal 23 Februari 2009.
Sedangkan Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan tanggal 25 Februari 2009, juga mengajukan tiga usulan KAP kepada DPR, yaitu KAP Suyatna, Mulyana & Rekan, KAP Mulyamin Sensi Suryanto, dan KAP Sugeng, Sjahriar & Rekan. Sesuai dengan UU, setelah Departemen Keuangan dan BPK mengajukan usulannya, maka DPR melakukan fit and proper test terhadap enam calon KAP tersebut, dan menetapkan KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai pemenang.
KAP Wisnu B Soewito & Rekan memiliki masa kerja selama tiga bulan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke lembaga perwakilan dan pemerintah.
BIRO HUMAS dan LUAR NEGERI
Leave a Reply