Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru, Rabu (2 Desember 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan dari Tornanda Syaifullah, S.E., M.M., Ak., CSFA, kepada M. Ali Asyhar, S.E., Ak., CA, CSFA, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA; Kepala Perwakilan BPK RI di wilayah Kalimantan, dan pejabat dari lingkup AKN VI BPK RI. Pada acara yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ini juga mengundang Forkopimda tingkat Provinsi Kalimantan Selatan serta seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan.

Pada sambutannya Tortama VI BPK RI menyampaikan bahwa kegiatan promosi, rotasi, dan mutasi dalam suatu organisasi merupakan upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan mengembangkan profesionalisme organisasi. Beliau menyatakan bahwa kegiatan serah terima jabatan pada hari ini merupakan bukti bahwa BPK terus berusaha mengupayakan perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Beliau juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Tornanda Syaifullah atas kontribusi terbaiknya untuk BPK selama menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan dan berharap dengan jabatan barunya sebagai Kepala Auditorat VI.A pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI, kinerja dan sumbangan pemikirannya dalam manajemen pemeriksaan internal dapat terus ditingkatkan.

Kepada Ali Asyhar yang menggantikan Tornanda Syaifullah, beliau berpesan untuk dapat meneruskan program-program yang selama ini telah dirintis oleh pejabat sebelumnya di Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan dengan baik.

Beliau menyatakan bahwa kehadiran BPK Provinsi Kalimantan Selatan merupakan wujud amanah UUD 1945 pasal 23 G dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. Dengan keberadaan tersebut, diharapkan lebih mendekatkan BPK dengan obyek pemeriksaannya sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik dapat terwujud.

Dengan adanya Perwakilan BPK di Kalimantan Selatan, pimpinan BPK memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan agar tercipta hubungan kerja yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing antara BPK dengan penanggung jawab entitas di daerah atau wilayah setempat dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Anggota VI BPK RI juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan berhasil menjaga kualitas laporan keuangan yang tercermin pada perolehan opini WTP. Pada tahun anggaran 2019 ada 14 Pemerintah Daerah yang memperoleh opini WTP. Beliau berharap opini WTP yang diperoleh hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar berdayaguna dan berhasil guna bagi kesejahteraan rakyat Kalimantan Selatan.

Tortama VI BPK RI  mengimbau kepada para Kepala Daerah, para pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dapat memenuhi unsur menyejahterakan rakyat.

Pada akhir sambutannya, Tortama VI berpesan agar dengan dilakukannya serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru, akan membawa kita semua kepada kehidupan yang lebih baik serta dapat terus membina komunikasi yang baik dengan seluruh satuan kerja di Provinsi Kalimantan Selatan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of