Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru, Rabu (2 Desember 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (BPK Kalsel) menyelenggarakan acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan dari Tornanda Syaifullah, S.E., M.M., Ak., CSFA, yang kini menjabat sebagai Kepala Auditorat VIA pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK RI kepada M. Ali Asyhar, S.E., Ak., CA, CSFA, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA; Kepala Perwakilan BPK RI di wilayah Kalimantan, dan pejabat dari lingkup AKN VI BPK RI. Acara ini juga mengundang Forkopimda tingkat Provinsi Kalimantan Selatan serta seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan, baik Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada acara ini, Tortama VI BPK RI berkesempatan untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kegiatan promosi, rotasi, dan mutasi dalam suatu organisasi merupakan upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan mengembangkan profesionalisme organisasi. Beliau menyatakan bahwa kegiatan serah terima jabatan pada hari ini merupakan bukti bahwa BPK terus berusaha mengupayakan perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Beliau juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Tornanda Syaifullah atas kontribusi terbaiknya untuk BPK selama menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan dan berharap dengan jabatan barunya sebagai Kepala Auditorat VI.A pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI, kinerja dan sumbangan pemikirannya dalam manajemen pemeriksaan internal dapat terus ditingkatkan.

Kepada Ali Asyhar yang menggantikan Tornanda Syaifullah, beliau berpesan untuk dapat meneruskan program-program yang selama ini telah dirintis oleh pejabat sebelumnya di Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan dengan baik.

Beliau menyatakan bahwa kehadiran BPK Provinsi Kalimantan Selatan merupakan wujud amanah UUD 1945 pasal 23 G dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. Dengan keberadaan tersebut, diharapkan lebih mendekatkan BPK dengan obyek pemeriksaannya sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik dapat terwujud.

Dengan adanya Perwakilan BPK di Kalimantan Selatan, pimpinan BPK memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan agar tercipta hubungan kerja yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing antara BPK dengan penanggung jawab entitas di daerah atau wilayah setempat dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Tortama VI BPK RI juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan berhasil menjaga kualitas laporan keuangan yang tercermin pada perolehan opini WTP. Pada tahun anggaran 2019 ada 14 Pemerintah Daerah yang memperoleh opini WTP. Beliau berharap opini WTP yang diperoleh hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah agar berdayaguna dan berhasil guna bagi kesejahteraan rakyat Kalimantan Selatan.

Tortama VI BPK RI  mengimbau kepada para Kepala Daerah, para pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dapat memenuhi unsur menyejahterakan rakyat. Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Provinsi Kalimantan Selatan pada Agustus 2020 sebesar 4,74% atau naik 14.380 orang terhadap Agustus 2019 yang sebesar 4,18%. Pada triwulan III-2020, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan tercatat mengalami kontraksi -4,68% dibandingkan triwulan III-2019 (y-on-y). Sementara, Ekonomi Indonesia triwulan III-2020 terhadap triwulan III-2019 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar -3,49% (y-on-y).

Data Gini Ratio Provinsi Kalimantan Selatan pada posisi Maret 2020 yaitu sebesar 0,332, menurun dibandingkan per Maret 2019 sebesar 0,334. Penurunan ini jauh lebih baik dari capaian Nasional sebesar 0,38 di tahun 2020.

Tidak berbeda, persentase penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Selatan juga menunjukkan capaian yang lebih baik daripada nasional. Per Maret 2020, persentase kemiskinan di Kalimantan Selatan sebesar 4,38% sementara Nasional mencapai 9,78%.

Lebih lanjut, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 sebesar 70,72, membaik dibandingkan Tahun 2018 sebesar 70,17. Pada periode yang sama, capaian Nasional yang mencapai di atas angka 70, yakni 71,92 atau masuk dalam kategori high human development.

Pada akhir sambutannya, Tortama VI berpesan agar dengan dilakukannya serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan dari pejabat lama ke pejabat yang baru, akan membawa kita semua kepada kehidupan yang lebih baik serta dapat terus membina komunikasi yang baik dengan seluruh satuan kerja di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepada para pemangku kepentingan BPK di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, beliau juga tetap mengharapkan komunikasi dan kerjasama yang telah berlangsung dengan baik, dapat terus dipelihara. Hal ini semata-mata untuk dapat mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah, yang transparan dan akuntabel, khususnya di pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan, yang pemeriksaan keuangannya termasuk dalam wewenang Auditorat Keuangan VI BPK RI.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of