Sumber: Banjarmasin Post – Jumat, 11 Desember 2009
Tiga Terdakwa Siap Ajukan Eksepsi
BANJARBARU, BPOST – Maskamian Andjam mendapat dukungan moral dari anak buahnya di Dinas Peternakan Kalimantan Selatan ketika duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama, Kamis (10/12) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kepala Dinas Peternakan Kalsel itu harus menghadapi dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sewa mobil untuk mobilisasi darat dan penyaluran sapi Brachman Cross yang dinilai merugikan negara senilai Rp 190.620.000 itu.
Selain Maskamian, dua stafnya, Kepala Bagian TU, Sulhan Yusran dan Kasie Sarana Prasarana, Nufrin Yapada pun merasakan nasib sama.
Maskamian tampak tenang dan tegar ketika menghadapi hakim ketua, Dwi Prapti, dan dua hakim anggota Putu Agus Wiranata dan Agus Setiawan.
Begitu penuntut umum membacakan surat dakwaan, perempuan kelahiran Pelaihari 51 tahun silam itu menyimak dengan seksama dan sesekali membaca berkas yang ada di genggaman tangannya.
Selama menjalani masa sidang selama 45 menit, Maskamian sering menyembunyikan wajah dari jepretan dan sorotan kamera wartawan.
Berbusana sasirangan warna coklat kehitaman, berkerudung dan bercelanan kain warna hitam, Maskamian mencoba menghindar dari wartawan.
Ketika sidang berakhir, Maskamian mengambil langkah cepat setengah lari menuju tempat parkir. Sepanjang langkah, Maskamian menutup wajahnya dengan tas.
Didampingi dua pengacara, Rini Handayani dan Fitri, Maskamian masuk mobil dan cepat-cepat meninggalkan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Untuk sekarang kami belum bisa berkomentar apa-apa, namun yang jelas sidang lanjutan harus diikuti kembali oleh Ibu Maskamian pada Kamis (17/12) untuk mengajukan eksepsi,” ujar Rini Handayani.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hendri Siswanto menjelaskan, ketiga terdakwa mendapat dakwaan yang sama dan ketiganya pun sama-sama mengajukan eksepsi.
Dikatakan Hendri, keterlibatan Maskamian dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi dan data yang diperoleh, tidak hanya menyalahgunakan wewenang tetapi turut menerima aliran dana.
Begitu juga dengan kedua anak buahnya, Sulhan Yusran dan Nufrin Yapada diduga turut menikmati uang dari proyek yang ternyata fiktif tersebut.
Oleh karena itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Meski uang kerugian negara telah dikembalikan kepada kas negara namun tidak dapat menghapus tindak pidananya,” tandasnya. (jj)
Leave a Reply