Duit Bantuan Untuk Beli Sepeda Motor

Sumber: Banjarmasin Post – Jumat,  11 Desember 2009

Kajari Barabai Kantongi Satu Tersangka

BARABAI, BPOST – Kepala Kejaksaan Negeri Barabai, Hutama Wisnu mengaku mengantongi satu nama tersangka dugaan korupsi Program Pengembangan Usaha Agro Pertanian (PUAP) 2008 di desa Guha Kecamatan Batang Alai Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah.

“Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan cukup bukti sehingga kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hutama Wisnu, usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejari Barabai.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Satu orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seharusnya, dana bantuan Rp 100 juta itu disalurkan kepada anggota, namun berdasar data yang diperoleh Kejari Barabai, tidak seluruh dana disalurkan.

“Terdapat penyimpangan dalam penyaluran karena banyak anggota kelompok tani yang tidak menerima dana tersebut,” ujar Wisnu.

Berdasar data yang diperoleh Kejari Barabai, masing-masing aggota kelompok tani seharusnya mendapat uang besarnya bermacam-macam mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1,4 juta. Namun ada indikasi, dana bantuan tidak disalurkan semuanya.

“Dana yang tidak disalurkan ini diduga digunakan tersangka untuk beli motor,” tambah Wisnu.

Setelah melakukan penyidikan, lanjut Wisnu, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barabai untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan pertengahan Desember ini sudah masuk dalam penuntutan,” ujarnya, didampingi Kasi Intel M Ihsan Husni. (arl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of