Sembilan Entitas Serahkan LKPD Unaudited TA 2020 ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Bertempat di Aula  BPK  Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin 29 Maret 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali  Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Unaudited Tahun Anggaran 2020  dari Sembilan entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan Penyerahan ini dilakukan dua sesi karena menyesuaikan protokol kesehatan yang berlaku. Pada sesi pertama yang dilangsungkan pukul 14.000 WITA entitas yang menyerahkan LKPD Unaudited adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Pemerintah Kabupaten Balangan menyerahkan pada sesi kedua pukul 16.00 WITA.

Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004.

Selain pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan Long Form Audit Report yaitu  pemeriksaan yang  memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja yang dllakukan terhadap aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas atas pengelolaan keuangan daerah.

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of