Banjarbaru – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin 29 Maret 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Sembilan entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan Penyerahan ini dilakukan dua sesi karena menyesuaikan protokol kesehatan yang berlaku. Pada sesi pertama yang dilangsungkan pukul 14.000 WITA entitas yang menyerahkan LKPD Unaudited adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Pemerintah Kabupaten Balangan menyerahkan pada sesi kedua pukul 16.00 WITA.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Selain pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan Long Form Audit Report yaitu pemeriksaan yang memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja yang dllakukan terhadap aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas atas pengelolaan keuangan daerah.
Leave a Reply