Bupati Hulu Sungai Selatan Serahkan LKPD Unaudited TA 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2020 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, ‎M. Ali Asyhar‎, pada hari Kamis, 25 Maret 2021 .‎ Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. Bupati berharap, ‎ketepatan waktu dalam menyerahkan laporan sebagai motivasi seluruh jajarannya untuk bekerja sesuai dengan aturan.

Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of