“Rapat Koordinasi Antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi”

IMG_7081 [320x200]BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan “Rapat Koordinasi Antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi”. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 September 2013 di aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dimulai pada pukul 09.30 hingga 12.30 WITA.

Hadir sebagai narasumber adalah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, Kanit Tipikor Ditreskrimsus dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan AKP Nizar Mawardi, SH.  dan Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, Eledon SImanjuntak. Sedangkan sebagai moderator  adalah Kepala Sub Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI, Herry Riyadi. Peserta yang hadir adalah para kepala kepolisian resort dan kepala kejaksaan negeri ataupun yang mewakilinya, sedangkan dari Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hadir Ketua Tim Senior, Ketua Tim Yunior dan Anggota Tim Senior.

Sebelum memulai acara, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya mengatakan kerugian daerah yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama, tidak bisa dipulihkan sepenuhnya oleh proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaan eksekusi putusan terkait uang pengganti salah alamat penyetorannya, dan uang pengganti disubstitusikan dengan pidana penjara atau kurungan sehingga tujuan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai sarana pemulihan kerugian keuangan daerah menjadi tidak jelas. Oleh sebab itu diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini maka akan tercapai persamaan persepsi mengenai penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kerugian negara/daerah.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of