Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru

IMG_7011 [320x200]BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Acara tersebut dilakukan di Ruang Rapat Lt. 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan Suyatna, Ketua Sub Auditorat Kalsel I Subekti, Ketua Sub Auditorat Kalsel II Syaiful Bachri, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Banjarbaru Rosida Mariana, serta anggota tim pemeriksa lainnya, sedangkan dari Pemerintah Kota Banjarbaru hadir Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor, Ketua DPRD Drs. Arie Sophian M.Si, dan jajaran pejabat serta staf di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Ketua DPRD dan Walikota. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru terdiri dari 3 (tiga) buku, yaitu Buku I yang berisi Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru TA 2012, Buku II yang memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III yang memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk tahun ini, Kota Banjarbaru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutan Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern. Adapun hal yang menjadi pengecualian dalam LHP ini, yaitu Aset Tetap. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 Ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of