Program Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli Kementerian BUMN dan BUMN Bermasalah

Jakarta, Selasa ( 28 Mei 2015) – BPK telah melakukan pemeriksaan atas Program Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli Kementerian BUMN dan BUMN – BUMN Pelaksana pada Provinsi DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tnggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai apakah dana Program dana BL BUMN Peduli telah dialokasikan, dikelola, dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara :

  1. Efektif yaitu tepat penggunaan, tepat tujuan dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya;
  2. Hemat yaitu tidak terjadi pemborosan maupun ketidakhematan dalam penggunaan dana;
  3. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan yaitu tidak terjadi unsur fraud yang berdampak pada kerugian maupun potensi kerugian;
  4. Akuntabel yaitu bukti-bukti yang memadai atas pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan dana dan bukti-bukti tersebut sesuai kondisi senyatanya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 88, sejak tahun 2003 BUMN menjalankan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) berupa pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang didukung dengan dana penyisihan laba BUMN. Dana untuk mendukung program BUMN Peduli adalah sebesar 30% dari dana total penyisihan maksimal sebesar 2% dari laba setelah pajak. Sampai dengan dengan berakhirnya pemeriksaan (desember 2014 dana BL BUMN Peduli yang berhasil dihimpun sebesar Rp1.431.883.146.696,00 dan yang masih tersisa sebesar Rp193.446.274.859,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik tehadap 6 dari 23 program kegiatan BL BUMN Peduli, menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan dana BL BUMN Peduli tidak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara yang memadai terutama pada aspek perencanaan anggaran/kegiatan, pelaksana kegiatan, dan aspek monitor / evaluasi yang secara garis besar sebagai berikut:

  1. Program BUMN Membangun Desa meliputi 8 sektor kegiatan yang dilaksanakan sejak tahun 2012 sebagian besar tidak mencapai tujuan. Program tersebut kemudian dialihkan pada kegiatan yang menitikberatkan pada program ketahan pangan dan pengentasan kemiskinan yaitu program cetak sawah, penanaman shorgum, pembibitan sapi dan pembangunan rusunami. Namun demikian ke-empat program tersebut juga tidak tercapai sesuai tujuan yang diharapkan.
  2. Aset yang dihasilkan dari pelaksanaan ke-empat program tersebut tidak terpelihara dan tidak bertuan sehingga berpotensi hilang.
  3. Sesuai dengan ketentuan dalam Permen BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang PKBL, pengelolaan dana BL, terutama BL BUMN Peduli dilakukan diluar mekanisme koorporasi sehingga tidak tercantum dalam Laporan Keuangan Perusahaan mapun Laporan Kementerian BUMN terkait.
  4. Program kegiatan dengan dukungan dana BL BUMN Peduli tidak didukung dengan perencanaan dan monitoring yang memadai yaitu tidak ditetapkan dalam RKAP BUMN Pelaksana.
  5. BUMN Pelaksana menggunakan dana BL BUMN Peduli digunakan untuk mendukung operasional perusahaan yang idak ada hubungannya dengan kegiatan BL BUMN Peduli.
  6. Pemilihan rekanan pelaksana kegiatan oleh BUMN Pelaksana tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada BUMN dimaksud. Penunjukan rekanan pelaksana dilakukan melalui rapat-rapat di Kementerian BUMN dalam bentuk sinergi BUMN.
  7. Pelaksanaan kegiatan BL BUMN Peduli diantaranya dilakukan di atas asset milik warga masyarakat tanpa dilandasi dengan ikatan hukum yang seharusnya.

Untuk itu BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membentuk rekening khusus dibawah kendali Menteri BUMN unuk menampung seluruh saldo dana BL BUMN Peduli yang masih tersisa.
  2. Mengumpulkan seluruh dana BL BUMN Peduli yang tersisa direkening-rekening BUMN Koordinator/Pelaksana sebesar Rp193.446.274.859,00 dan menyetorkan ke rekening khusus penampungan nomor 1 untuk selanjutnya dipindahkan ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan.
  3. Meminta laporan pelaksanaan penggunaan dana dari seluruh BUMN Koordinator/Pelasksana untuk kemudian dikonsolidasikan dan dicantumkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN.
  4. Menyusun peraturan setingkat Permen BUMN yang mewajibkan pembukuan secara intrakomptabel terhadap seluruh pengelolaan dana PKBL.
  5. Menyusun Peraturan Pendukung di tingkat Kementerian BUMN maupun BUMN terkait yang mengatur pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Kemitraan maupun BL secara terinci termasuk prosedur pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana PKBL.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of