PENDAHULUAN
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan
Daerah, yang sebagian diantaranya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD),[1] serta
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Perusahaan Daerah atau BUMD telah memasuki era baru di bawah pengaturan baru.[2]
Berbicara mengenai Perusahaan-Perusahaan Negara baik Badan Uaha Milik Negara
(BUMN) atau BUMD, mengingatkan mengenai peristiwa yang terjadi di Tahun 2002
yakni penjualan PT. Indosat pada Temasek Holding Company melalui anak
perusahaannya yaitu Singapore Technologies Telemedia (STT).[3] Sebanyak
41,94% bagian dari total saham PT. Indosat dialihkan dalam hal ini.[4] Terlepas dari pro dan
kontra dari penjualan sebagian saham milik PT. Indosat yang cukup meramaikan
kancah pemberitaan dimasanya, sebenarnya penjualan sebagian saham BUMN atau
dikenal sebagai privatisasi telah dilakukan beberapa kali, sebagai contoh PT.
Telkom (yang 35% sahamnya dimiliki oleh SingTel yang juga merupakan anak
perusahaan dari Temasek),[5] Antam, Jasa Marga, atau Jakarta
International Container Terminal (JICT) oleh Hutchison Port Holdings
(HPH), merupakan sebagian dari BUMN yang telah diprivatisasi.[6]
Walaupun
divestasi saham merupakan hal yang umum terjadi pada perusahaan swasta namun
divestasi saham Perusahaan Negara baik BUMN atau BUMD, walaupun dapat
dilakukan, tetapi harus dengan pertimbangan yang benar-benar matang karena BUMN/BUMD
memegang sektor-sektor publik di Indonesia yang pengelolaannya membutuhkan
penanganan khusus. Sebagai contoh, PT. Indosat dan Telkom yang sahamnya,
setidaknya sebesar 75%, dimiliki oleh Temasek merupakan perusahaan pengelola
telekomunikasi utama di Indonesia, dan tidak hanya itu, Satelit Palapa yang
dimiliki oleh Indonesia juga berada dibawah pengelolaan PT. Indosat.[7]
[1] Pasal 331 s.d. Pasal 343 Bab XII BUMD UU 23/2014.
[2] Sebelumnya Perusahaan Daerah diatur melalui regulasi UU 5/1962 Tentang Perusahaan Daerah.
[3] https://www.kompasiana.com/nurulloh/54fd85b0a33311f010510141/untung-megawati-jual-indosat-2002, diakses pada 10 Desember 2019.
[4] https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf, diakses pada 10 Desember 2019.
[5] https://media.neliti.com/media/publications/40507-ID-kepemilikan-silang-saham-pt-indosat-dan-pt-telkomsel-oleh-temasek-holding-compan.pdf, diakses pada 10 Desember 2019.
[6] https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-2882246/ini-daftar-bumn-yang-sudah-diprivatisasi, diakses pada 10 Desember 2019.
[7] https://sambelalab.wordpress.com/2010/11/09/pemerintahan-megawati-privatisasi-bumn-ke-tangan-asing-2001-2004/, diakses pada 10 Desember 2019.
Leave a Reply