Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, disosialisasikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, Senin (9/3/2020) pagi.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di daerah.
Leave a Reply