- BPK sedang melaksanakan pemeriksaan investigatif atas pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan DPR.
- Pelaksanaan pemeriksaan mulai tanggal 27 Februari 2012 dan saat ini Tim Pemeriksa BPK masih melengkapi keterangan dan bukti yang diperlukan, dan segera akan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya untuk disampaikan kepada DPR dan Aparat Penegak Hukum.
- Proses pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi perolehan dan penelitian dokumen, wawancara, analisis, serta metode lainnya dalam rangka pengumpulan kecukupan bukti yang kompeten. Semua proses tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa secara bebas dan mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar pemeriksaan keuangan negara, serta tidak ada intervensi dari siapapun.
- Terkait dengan wawancara atau pemeriksaan berbagai pihak terkait, Tim Pemeriksa telah melakukan sejak awal dan apabila dilakukan wawancara lebih lanjut, hal tersebut didasarkan pertimbangan untuk memperoleh kecukupan bukti sesuai dengan perkembangan data dan informasi.
- Hasil pemeriksaan akan segera disampaikan apabila telah diperoleh bukti kompeten yang cukup untuk mendukung simpulan pemeriksaan sesuai dengan tujuan pemeriksaan investigatif.
- Pada Rabu, 24 Oktober 2012, BPK telah melaksanakan Sidang BPK dan menyepakati LHP Investigatif atas P3SON Hambalang sebagaimana dibahas pada hari ini ditetapkan sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap Pertama, yang akan disampaikan kepada DPR tanggal 31 Oktober 2012, dan segera akan disampaikan pula kepada Aparat Penegak Hukum.
- Tidak benar ada upaya menahan-nahan Konsep Laporan Hasil Pemeriksan Hambalang oleh salah seorang Anggota BPK. Karena setiap tahap pemeriksaan selalu dibicarakan dalam Sidang BPK, dan Sidang BPK yang membahas LHP ini sudah dilakukan empat kali.
- Tidak benar ada intervensi terhadap BPK dalam rangka pemeriksaan investigatif Hambalang karena setiap perkembangan proses pemeriksaan dan temuan selalu dibahas dalam Sidang BPK.
Jakarta, 24 Oktober 2012
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply