BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Sepakati Keputusan Bersama dan Juknis e-Audit dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 6 Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Selatan

img_2660-320x200Hari Selasa, 23 Oktober 2012 dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Selatan. Keenam Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Balangan. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman penerapan e-Audit antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Daerah dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan di Ruang Serba Guna Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru oleh  Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan BPK RI Jack Anwar Mursidi dan para Kepala Daerah. Pada acara tersebut hadir Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Bupati Tapin Idis Nurdin Halidi, Bupati Hulu Sungai Tengah Harun Nurasid, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid HK, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, dan Bupati Balangan Sefek Effendie yang didampingi Sekretaris Daerah beserta jajarannya.

Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan e-Audit adalah mewujudkan insiatif BPK untuk menjalin sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi kegiatan pemeriksaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dan penerapan konsep link and match data entitas pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Jack Anwar Mursidi dalam sambutannya pada acara penandatangan tersebut.

Petunjuk teknis yang telah disepakati merupakan acuan bagi BPK dan entitas dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data entitas yang bertujuan untuk pemerolehan data entitas dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

img_2778-320x200Rudy Ariffin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tiada terhingga kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas terlaksananya penandatanganan keputusan bersama ini sebagai tindak lanjut dari MoU e-Audit dengan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kalimantan Selatan yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2011. Gubernur mengatakan bahwa Keputusan Bersama yang baru saja ditandatangani menunjukkan keseriusan untuk bekerjasama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, dan sekaligus meningkatkan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. Selain  itu, Rudy Ariffin juga menghimbau agar sistem informasi untuk data yang akan diberikan hanya dapat diakses oleh auditor BPK, sehingga sistem informasi yang dibangun benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhannya untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of