Banjarbaru – Pada tanggal 29 Maret 2018, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melangsungkan acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber dari APBD TA 2017.
Pada acara yang dihadiri oleh Gubernur dan para Kepala Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ini, Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tepat waktu, sesuai dengan ketentuan, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebagaimana yang diatur dalam pasal 56 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Laporan Keuangan yang diserahkan kepada BPK ini selanjutnya akan diperiksa dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan juga diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota sebagai bahan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diserahkan Gubernur/Bupati/Walikota kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan juga dapat dimanfaatkan untuk bahan pengambilan keputusan maupun perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pada kesempatan ini juga BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari APBD TA 2017. Dari hasil pemeriksaan tersebut masih ditemukan beberapa hal yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Diharapkan kedepannya laporan pertanggungjawaban Partai Politik akan lebih baik dan agar peran Kesbangpol atau lembaga sejenis, dapat proaktif memberikan bimbingan dan pemahaman, memberikan pembekalan tentang penyusunan laporan dan bukti pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta senantiasa saling mengingatkan akan arti pentingnya penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan partai politik kepada BPK secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat peruntukan, dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Leave a Reply