Catatan Berita: Walhi dan Gembuk HST Gugat Menteri ESDM

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama-sama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) gugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gugatan tersebut diserahkan bersama-sama Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta, Rabu (28/2).

Ketua Gembuk Hulu Sungai Tengah (HST) menjelaskan pihaknya menggugat SK No.441.K/30/DJB/2017 yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tentang penyesuaian tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.

Dalam SK bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 dengan 20 titik koordinat dengan luasan konsesi1 5.908 hektare dalam skala produksi bagi PT MCM, khususnya di Blok Batu Tangga seluas 1.959,12 hektare tanpa dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)2. Ijin tersebut termasuk di dalamnya wilayah Pegunungan Meratus Kabupaten HST yang merupakan bagian penting dari ekosistem penyangga Pulau Kalimantan.

“Dikeluarkannya izin ini tidak melibatkan sama sekali masyarakat di daerah yang terdampak oleh operasi penambangan batubara,” kata Rumli. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of